Sabtu, 13 Desember 2008

DEKLARASI JUANDA

Pada masa pemenntahan Orde Lama, praktis seluruh energi bangsa terkuras untuk usaha konsolidasi kebangsaan dan kewilayahan. Di dalam bidang hukum sumberdaya pesisir dan laut, sebagian terbesar difokuskan pada usaha memperluas wilayah dan memberikan dasar hukum bagi wilayah perairan nasional itu. Melalui Keputusan Perdana Menteri No. 400/PM/1956 tertanggal 17 Oktober 1956, dibentuklah suatu Panitia Interdepartemen yang bertugas untuk merancang UU tentang Laut Wilayah Indonesia dan Daerah Maritim. Panitia tersebut dikemudian hari lebih populer sebagai Panitia Pirngadi karena diketuai oleh Kolonel Pirngadi. Tanggal 7 Desember 1957 RUU Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim telah selesai dibuat serta telah dilaporkan kepada Perdana Menten.[1]

Ketika RUU tersebut diedarkan kepada para anggota kabinet untuk dipelajari, suasana negara dan bangsa Indonesia sedang bergolak menyusul selesainya Sidang Umum PBB, yang kian menegangkan hubungan Indonesia-Belanda berkaitan dengan status Irian Barat. Guna mematahkan kekuatan ekonomi Belanda, pemerintah mengumumkan politik nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, yang pengambilalihannya dimulai pada tanggal 3 Desember 1957. Belanda memberikan reaksi keras dengan menggelar kekuatan armada kapal-kapal perang menuju ke Irian Jaya dengan menjelajahi Laut Jawa dan lautan Indonesia Bagian Timur. Indonesia tidak bisa berbuat banyak, selain lantaran armada lautnya belum mampu menandingi armada laut Belanda, juga Ordonansi 1939 (yang masih berlaku) memungkinkan kapal-kapal asing tersebut lalu lalang sebagai konsekuensi lebar laut teritorial yang hanya 3 mil.[2]

Kegentingan Irian Jaya tersebut kemudian mendominasi pembicaraan dalam rapat-rapat kabinet. Menteri Veteran lalu menugasi Mochtar Kusumaatmadja untuk mencarikan solusi hukum agar Laut Jawa dan wilayah perairan di antara pulau-pulau Indonesia tertutup bagi kapal militer asing. Mochtar Kusumaatmadja akhimya merekomendasikan penggunaan asas archipelago, seperti telah diterapkan oleh Mahkamah Intemasional dalam peristiwa sengketa perikanan Norwegia-Inggris pada tanggal 18 Desember 1951 dan dipraktikkan Philipina seperti tertera dalam Nota Diplomatik tertanggal 12 Desember 1955.[3]

Suasana politik dan diplomatik demikian itulah yang melatarbelakangi lahimya Deklarasi Juanda. Ada dua kaidah hukum yang penting dalam deklarasi tersebut. yakni perluasan lebar laut tentorial dari 3 mil menjadi 12 mil dan klaim bahwa seluruh wi1ayah perairan di antara pulau-pulau Indonesia merupakan wilayah pedalaman yang berada di bawah kedaulatan mutlak Indonesia.[4] Kedua kaidah hukum tersebut selanjutnya dikukuhkan melalui UU No, 4 (Prp) Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Kemudian pada tahun 1963 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerinah No. 103 tentang Lingkungan Maritim. Di da1am kurun waktu pemerintahan Orde Lama pula, tiga Konvensi Jenewa 1958 diratifíkasi melalui UU No. 19 Tahun 1961. Ketiga konvensi yang diratifíkasi itu adalah (1) Konvensi mengenai Penangkapan Ikan dan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Laut Bebas, (2) Konvensi mengenai Dataran Kontinental, dan (3) Konvensi mengenai Laut Bebas.

Sebagai konsekuensi dari politik hukum sumberdaya pesisir dan laut yang berorientasi perluasan dan pengukuhan wilayah, maka praktik pemanfaatan sumberdaya alam pesisir dan laut berjalan alamiah, termasuk praktik berdasarkan hukum adat.

REFERENSI

Andi Hamzah, 1984, Laut Teritorial dan Perairan Indonesia, Penerbit Akademika Pressindo, Jakarta.
Francis T. Christy Jr., 1982, 'Territorial Use Rights in Marine Fisheries: Definitions and Conditions", FAO Fish. Tech. Pap. 227, Rome.
Hasjim Djalal, 1979, Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut, Penerbit Binacipta kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung.
Mochtar Kusumaatmadja. 1986, Hukum Laut Intemasional, Penerbit Binacipta kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung.
St. Munadjat Danusaputro. 1980. Tata Lautan Nusantara dalam Hukum dan Sejarahnya, Penerbit Binacipia kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional- Bandung.
Sudirman Saad, 2000, "Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan (Eksistensi dan Prospek Pengaturannya di Indonesia), Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
________, 1994, "Legitimasi Penguasaan Perairan Pantai", Harian KOMPAS, 13 Mei, Jakarta.
________, 1994, "Rompong: Suatu Tradisi Penguasaan Perairan Pantai pada Masyarakat Bugis-Makassar", dalam Jumal Era Hukum, No.2/Th. 1/Oktober, Fakultas Hukum Universitas tarumanagara, Jakarta.
________, 1995, "Perlindungan Hukum bagi Nelayan", Harian KOMPAS, 18 Nopember, Jakarta.
________, 1996, "Aspek Legal dan Kelembagaan Perikanan Pantai", Makalah pada Rapat Kerja Teknis Balai Penelitian Perikanan Pantai, 17-18 April, Ujung Pandang.
________, 1996, "Reformasi Politik Hukum Perikanan", Harian KOMPAS, 19Juli, Jakarta.
________, 1996, "Aspek Hukum Pengelolaan dan Penguasaan Perairan Pantai", Makalah pada Seminar Sejarah dan Hukum Maritim, Fakultas sastra Universitas Hasanuddin, 5-7 Desember, Ujungpandang.
________, 1998, "Strategi Hukum Pemberdayaan Nelayan", Harian KOMPAS, 24 Februari, Jakarta
________, 1998, ''Derita Nelayan di Benua Maritim, Harian SUARA PEMBARUAN. 9 November, Jakarta.
________ 1998, "Aspek Hukum dan Kelembagaan Pengelolaan Pulau-pulau Kecil di Indonesia", Makalah pada Seminar Pengelolaan Pulau-pulau Kecil di Indonesia, BPPT-CRMP Usaid-Depdagri-Otorita Batam, 7 Desember, Jakarta.
________, 1999, "Otonomi Daerah di Laut dalam RUU Pemda", Harian REPUBLIKA, 20 Maret, Jakarta.
________. 1999, "Demokratisasi Produksi Hukum", Harian KOMPAS, 30 April, Jakarta.
________, 1999, "Rekonstruksi Kebijakan Perikanan Nasional". Harian KOMPAS, 1 September, Jakarta.
_______, "Politik Hukum Perikanan di Bawah Pemerintahan Orde Baru, Makalah pada Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional (KIPNAS), FOPI-LIPI-Dikti Depdikbud-Bappenas, 10 September 1999,Serpong.
________., "Penegakan Hukum Perikanan (Laut) Berbasis Kerakyatan, Makalah pada Seminar Perikanan Nasional tentang "Refleksi Kritis UU PenkanaiT, Fakultas Pertanian (Jurusan Perikanan) UGM-CoFish, 11 Maret 2000, Yogyakarta.
________. 2000, "Penyewaan Pulau-pulau Kecil", Harian KOMPAS, 15 Mei, Jakarta.
________., 2000, "Hukum Perikanan Laut dalam Konteks Desentralisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut", Makalah pada Konferensi Nasional Kelautan II, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan—Proyek Pesisir, 15-7 Mei 2000, Makassar.
________, 2000, "Pluralisme Hukum Perikanan: Kasus Danau Tempe Sulawesi Selatan, Makalah pada Seminar Pluralisme Hukum di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 31 Juli, Depok.

[1] Lihat St. Munadjat Danusaputro, Tata Lautan Nusantara dalam Hukum dan Sejarahnya (Bandung: Binacipta-Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1980), hlm. 97-99.
[2] Ibid. hlm. 102-103.
[3] Ibid, hlm. 104-106.
[4] Lihat Andi Hamzah, Laut Teritorial dan Perairan Indonesia (Jakarta: Penerbit Akademika Pressindo, 1984), hlm. 144-145.