Rabu, 24 September 2008

KREDIT MIKRO NELAYAN

Nelayan berumah di tepi laut, karena itu tak memiliki tanah sertifikat. Mereka ada perahu kayu dan motor tempel, tapi tidak terdaftar pada badan klasifikasi kapal. Aktivitas melautnya pun tidak pernah dibukukan sehingga nelayan dianggap belum punya pengalaman usaha. Lantaran itu semua, akhirnya nelayan tidak bankable alias tidak dipercaya bank untuk pinjam kredit. Pelariannya siapa lagi kalau bukan rentenir, tengkulak, toke, atau ponggawa.
Berbilang tahun nelayan di bawah ‘asuhan’ tengkulak, mereka pasrah dan merasa itulah suratan takdir. Demikian harmoninya hubungan nelayan-tengkulak sampai-sampai nelayan merasa tengkulaklah juru selamatnya. Ketika mau ke laut kepada tengkulaklah meminjam uang. Ketika pacekelik kepada tengkulaklah mohon bantuan. Ketika sakit kepada tengkulaklah meminta pertolongan. Tetapi tengkulak bukan jawatan sosial. Dia pedagang yang menghitung untung-rugi.
Segala keperluan nelayan yang diberikan tengkulak adalah utang yang wajib ditunaikan. Sama dengan bank, pinjaman dari tengkulak dikenakan ‘bunga’. Bedanya, di bank ada persyaratan 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition), ‘bunga’ disepakati—misalnya 15% per tahun—dan terjadual pengembaliannya. Di tengkulak sangat fleksibel dan berbasis saling kenal saling percaya. Persyaratan 5C tidak perlu. Bunga sudah tahu sama tahu. Mari saya ajak pembaca yang budiman mengikuti kisah nelayan-tengkulak.
Daeng Baso adalah nelayan Pantura Jawa yang saban hari ke laut menangkap rajungan. Setiap kali mau melaut dia sowan ke Haji Diding minta pinjaman Rp 150 ribu modal kerja sehari. Haji Diding mengenakan bunga nol persen tetapi seluruh rajungan hasil tangkapan Daeng Baso wajib dijual kepadanya. Daeng Baso senang karena bebas bunga, pasti pula pembeli hasil tangkapannya.
Menjelang subuh, Daeng Baso sudah pulang dari laut membawa 15 kilo rajungan. Haji Diding menghargainya Rp 15 ribu sekilo. Mereka sama-sama senang. Daeng Baso dapat hasil Rp 225 ribu, Haji Diding dapat dagangan dan piutangnya lunas hanya dalam tempo sehari. Kurang dari sejam, Haji Diding sudah menjual 15 kilo rajungan itu di Pelelangan dengan harga Rp 25.000 sekilo. Artinya, dalam sehari Daeng Baso untung Rp 75 ribu (50% terhadap modal pinjaman) dan Haji Diding untung Rp 150 ribu (100% terhadap modal yang dipinjamkan kepada Daeng Baso).
Seandainya Daeng Baso dapat mengakses KUR (kredit usaha rakyat), maka dia akan ‘merdeka’ menjual 15 kilo rajungannya ke Pelelangan dan untungnya bertambah dari Rp 75 ribu menjadi Rp 225 ribu. Akan tetapi, Daeng Baso pasti tidak memenuhi syarat 5C padahal kemudahan KUR hanya mengurangi 1C (collateral) dan 4C lainnya tetap berlaku. Di sinilah pentingnya peran Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Unit Simpan Pinjam milik koperasi (seperti Swamitra Mina dan Baithul Qirod).
Departemen Kelautan dan Perikanan, melalu program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP), sejak 2001 secara bertahap dan konsisten merintis berdirinya LKM. Tiga tahun pertama (2001-2003) dirintis pendirian kelompok masyarakat pesisir bernama LEPP-M3 (Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir-Mikro Mitra Mina). LEPP-M3 mendampingi dan memfasilitasi nelayan agar dana bantuan DKP dikelola dengan baik dan berkembang sehingga jangkauan kian meluas. Tiga tahun kedua (2004-2006), LEPP-M3 direvitalisasi menjadi koperasi masyarakat pesisir. Koperasi kemudian bermitra dengan perbankan mengembangkan LKM. Kini terlah beroperasi 250 unit LKM, di antaranya 58 berupa Swamitra Mina on-line dan 6 BPR pesisir.
Pelayanan LKM lebih fleksibel dari bank, tetapi lebih terencana dari tengkulak. Nelayan tidak wajib memenuhi syarat 5C karena LKM mengenal dan mengerti kehidupan sosial ekonomi mereka. Namun berbeda dengan tengkulak, nelayan perlu membuat rencana usaha sederhana ketika mengajukan kredit ke LKM. Jadi, misi LKM adalah “memahami dan melayani nelayan”. LKM bersama unit lain koperasi pesisir juga menjadi inkubator untuk mengentaskan usaha nelayan dari mikro menjadi kecil dan menengah.
KUR mikro dengan skim sekarang tidak akan mampu diakses oleh nelayan. Harapannya, KUR pola to step loan dapat membuka jalan bagi nelayan. Bank menyalurkan KUR ke LKM untuk kemudian diakses nelayan melalui skim kredit mikro LKM. Kredit yang ‘mudah’ diakses dan ‘murah’ bunganya, memang harapan semua orang. Tapi jika itu tidak mungkin, maka nelayan akan memilih kredit ‘mudah”. Pengalaman Daeng Baso, sang nelayan rajungan, mampu meraup untung 50% terhadap modal dalam sehari melaut.+++

1 Komentar:

Pada 11 Agustus 2009 pukul 07.14 , Blogger RB Pusentasi mengatakan...

Sayang 1.000 sayang hanya para ponggawa yang nikmati hidup enak....

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda